
Ada kabar gembira buat kalian para pelaku UMKM dimana sekarang membuat surat izin usaha perdagangan bisa secara online. Cara Membuat SIUP Online 2020 ini resmi di luncurkan oleh pemerintah. Jadi pelaku bisnis bisa menjalankan bisnis mereka dengan legal dan resmi oleh negara.
Dengan melakukan secara online akan diproses lebih cepat daripada saat belum online ditambah lagi banyak pelaku mengeluh karena pengerjaan nya sangat lama ditambah harus antri saat membuat surat izin usaha ini.
Apa itu SIUP?

Apa itu SIUP? SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang dimana para pelaku bisnis di suatu negara wajib memiliki surat tersebut agar dapat menjalankan usaha mereka secara legal dan dengan hukum yang kuat.
- SIUP Kecil : Surat Izin Usaha Perdagangan yang diwajibkan para pelaku bisnis yang memiliki modal atau total kekayaan bersih total 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan
- SIUP Sedang : Surat Izin Usaha Perdagangan yang diwajibkan para pelaku bisnis yang memiliki modal atau total kekayaan bersih total 200 juta - 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.
- SIUP Besar : Surat Izin Usaha Perdagangan yang diwajibkan para pelaku bisnis yang memiliki modal atau total kekayaan bersih total 500 Juta lebih, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Cara Membuat SIUP Secara Online 2020 Dengan Dengan OSS
Cara Membuat SIUP Online 2020 ini dengan sistem OSS adalah terobosan baru dari pemerintah OSS (Online Single Submission) dimana para pelaku usaha dapat mengurus surat izin mereka dengan mudah dan cepat. Dan dengan ini akan lebih hemat biaya daripada harus datang langsung dan tentu lebih cepat proses nya.
Langkah Membuat NIB Untuk Mengurus SIUP
Nah sebelum mendapatkan NIB pelaku usaha harus daftarkan dulu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat NIB ini seperti KTP pelaku usaha, Nomor Telepon Usaha dan Email Usaha.
- Buka dulu situs website oss.go.id
- Kemudian klik Daftar pada pojok kanan atas
- Isi From Registrasi, jangan lupa isi data yang dibutuhkan kemudian centang Mematuhi Syarat dan Ketentuan setelah itu klik Daftar
- Setelah itu cek email perusahaan yang kalian daftar, agar bisa aktivasi menyelesaikan pendaftaran
- Klik tombol Aktivasi, maka akan ada notifikasi bahwa registrasi anda telah berhasil
- Nanti akan mendapatkan email berupa Username, Passwoard dan Nomor Identitas
- Setelah itu silakan log in ke situs OSS lagi dengan Username dan Passwoard yang telah dikirimkan melalui email
- Setelah masuk ke halaman beranda OSS maka pilih Perizinan Berusan (Non Perorangan)
- Perlu diingat kalau usahanya berbentuk PT, data perusahaan bakal otomatis terisi.
- Sementara kalau gak ada, pelaku usaha dapat menyalin data dari AHU Online dengan langkah pilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan), pilih Perekaman Data Akta, klik tombol Ambil Data Perusahaan (PT) dari AHU Online, dan isi Nama Perusahaan.
- Kalau perusahaan berbentuk CV, koperasi, atau perorangan, pelaku usaha harus melakukan perekaman data manual di menu Perekaman Data Akta.Di menu tersebut pilih Tambah.
- Buat mengisi Perekaman Data, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, yaitu Data Perusahaan, Data Pengurus dan Pemegang Saham, Data Modal Perusahaan, hingga Maksud dan Tujuan Perusahaan.
- Kalau semuanya udah beres, lanjutkan langkah mendapat NIB dengan pilih menu Permohonan Berusaha.
- Klik bagian Pilih Akta. Nanti muncul notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP lalu klik Proses.
- Terus ada halaman Form Permohonan dalam lima langkah.
- Langkah pertama adalah memastikan apakah data perusahaan sesuai dengan yang ada pada halaman.
- Kalau udah sesuai, klik tombol Lanjut.
- Selesaikan langkah-langkah tersebut hingga tuntas, mulai dari Akta Pendirian, Kelengkapan Data, Komitmen Izin Usaha, Komitmen Izin Komersial, hingga Output.
- Di Komitmen Izin Usaha, centang izin-izin yang emang dibutuhkan dan klik tombol Lanjut.
- Pastikan semua data telah sesuai dan pantau terus informasi proses Nomor Izin Berusaha.